Gubernur Kaltim Kemungkinan Diperiksa Lagi
Rabu, 07 November 2012 – 23:32 WIB
KTE adalah perusahaan yang dibentuk Pemkab Kutai Timur untuk mengelola dana Rp 576 miliar hasil penjualan 6 persen saham jatah Pemkab Kutim. Anung mengajukan kasasi karena dinyatakan bersalah sekaligus dihukum selama 6 tahun oleh Pengadilan Tinggi Kaltim.
Sebaliknya, Apidian dibebaskan karena menurut hakim belum menjabat sebagai Direktur KTE saat proses penjualan dan pengalihan saham KPC pada tahun 2004.
Sementara Awang terjerat kasus tersebut karena dirinya adalah Bupati Kutim saat divestasi saham KPC dilaksanakan. Sebelum adanya putusan MK, Kejagung belum pernah memeriksa Awang dengan dalih menunggu putusan kasasi atas Anung dan Apidian yang akan dijadikan dasar permohonan izin pemeriksaan ke Presiden.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menepis anggapan bahwa pemeriksaan atas Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek dilakukan karena sudah ada putusan kasasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas