Gubernur Kaltim Minta Kasusnya Dihentikan
Selasa, 23 Oktober 2012 – 23:45 WIB
JAKARTA- Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak akan melayangkan surat permohonan ke Kejaksaan Agung agar kasusnya dihentikan atau SP3.
Langkah ini dilakukan karena sudah 27 bulan ditetapkan sebagai tersangka, namun tak pernah jelas apakah kasusnya dilanjutkan atau dihentikan. Permohonan SP3 menurut pengacara Awang, Hamzah Dahlan, akan diajukan dalam waktu dekat. "Kemungkinan pekan depan kita serahkan suratnya ke Kejagung," kata Hamzah di Jakarta, Selasa (23/10).
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya siap menerima permohonan SP3 yang akan diajukan pengacara tersangka kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar itu.
"Setelah pengajuan ya dipelajari dan pasti akan disikapi sesuai ketentuan berlaku," ucap Darmono lewat pesan singkat.
JAKARTA- Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak akan melayangkan surat permohonan ke Kejaksaan Agung agar kasusnya dihentikan atau SP3. Langkah
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa