Gubernur Kaltim Minta Kasusnya Dihentikan
Selasa, 23 Oktober 2012 – 23:45 WIB
JAKARTA- Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak akan melayangkan surat permohonan ke Kejaksaan Agung agar kasusnya dihentikan atau SP3.
Langkah ini dilakukan karena sudah 27 bulan ditetapkan sebagai tersangka, namun tak pernah jelas apakah kasusnya dilanjutkan atau dihentikan. Permohonan SP3 menurut pengacara Awang, Hamzah Dahlan, akan diajukan dalam waktu dekat. "Kemungkinan pekan depan kita serahkan suratnya ke Kejagung," kata Hamzah di Jakarta, Selasa (23/10).
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya siap menerima permohonan SP3 yang akan diajukan pengacara tersangka kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar itu.
"Setelah pengajuan ya dipelajari dan pasti akan disikapi sesuai ketentuan berlaku," ucap Darmono lewat pesan singkat.
JAKARTA- Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak akan melayangkan surat permohonan ke Kejaksaan Agung agar kasusnya dihentikan atau SP3. Langkah
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah