Gubernur Kaltim: Saya akan Pertahankan Pegawai Honorer dengan Cara Baik
jpnn.com, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menjamin tenaga kerja kontrak atau honorer (non-PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim tidak akan dihapus seperti yang telah direncanakan pemerintah pusat.
“Saya akan pertahankan para pegawai honor dengan cara saya, tentu dengan baik. Kalimantan Timur tidak akan menghapus," tegas Gubernur Isran Noor, Rabu (2/3).
Penegasan mantan Bupati Kutai Timur itu disambut tepuk tangan seluruh undangan yang hadir pada acara Bulan Bhakti Donor Darah HUT ke-72 Satpol PP dan HUT ke-60 Satlinmas.
Isran Noor berpesan kepada seluruh pegawai honorer di Kaltim agar tidak perlu khawatir maupun was-was akan diberhentikan.
“Tenaga non-PNS atau tenaga honor di Kaltim akan kita pertahankan, dan tidak akan menghapus seperti rencana yang akan dilaksanakan pemerintah pusat,” ujarnya.
Penegasan Gubernur Kaltim untuk tetap mempertahankan pegawai honorer di Kaltim, setelah mendengarkan laporan Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa bahwa jumlah anggota Satpol PP Kaltim sebanyak 174 orang, terdiri 72 PNS dan non-PNS 102 orang.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara.
Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan tidak akan menghapus tenaga kerja kontrak atau pegawai honorer
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas