Gubernur Kaltim: Saya akan Pertahankan Pegawai Honorer dengan Cara Baik

jpnn.com, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menjamin tenaga kerja kontrak atau honorer (non-PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim tidak akan dihapus seperti yang telah direncanakan pemerintah pusat.
“Saya akan pertahankan para pegawai honor dengan cara saya, tentu dengan baik. Kalimantan Timur tidak akan menghapus," tegas Gubernur Isran Noor, Rabu (2/3).
Penegasan mantan Bupati Kutai Timur itu disambut tepuk tangan seluruh undangan yang hadir pada acara Bulan Bhakti Donor Darah HUT ke-72 Satpol PP dan HUT ke-60 Satlinmas.
Isran Noor berpesan kepada seluruh pegawai honorer di Kaltim agar tidak perlu khawatir maupun was-was akan diberhentikan.
“Tenaga non-PNS atau tenaga honor di Kaltim akan kita pertahankan, dan tidak akan menghapus seperti rencana yang akan dilaksanakan pemerintah pusat,” ujarnya.
Penegasan Gubernur Kaltim untuk tetap mempertahankan pegawai honorer di Kaltim, setelah mendengarkan laporan Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa bahwa jumlah anggota Satpol PP Kaltim sebanyak 174 orang, terdiri 72 PNS dan non-PNS 102 orang.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara.
Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan tidak akan menghapus tenaga kerja kontrak atau pegawai honorer
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK