Gubernur Kaltim: Saya akan Pertahankan Pegawai Honorer dengan Cara Baik

Gubernur Kaltim: Saya akan Pertahankan Pegawai Honorer dengan Cara Baik
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bicara mengenai nasib pegawai honorer ketika menghadiri acara HUT Satpol PP Provinsi Kaltim. Foto : Humas Pemprov Kaltim

Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut tenaga honorer.

Padahal sesuai pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.

Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. (antara/jpnn)

Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan tidak akan menghapus tenaga kerja kontrak atau pegawai honorer


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News