Gubernur Kaltim: Saya akan Pertahankan Pegawai Honorer dengan Cara Baik
Rabu, 02 Maret 2022 – 23:57 WIB

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bicara mengenai nasib pegawai honorer ketika menghadiri acara HUT Satpol PP Provinsi Kaltim. Foto : Humas Pemprov Kaltim
Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut tenaga honorer.
Padahal sesuai pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.
Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. (antara/jpnn)
Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan tidak akan menghapus tenaga kerja kontrak atau pegawai honorer
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak