Gubernur Kaltim Terancam Dicekal

Gubernur Kaltim Terancam Dicekal
Gubernur Kaltim Terancam Dicekal
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melarang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini merupakan tindak lanjut penetapan Awang sebagai tersangka kasus korupsi penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab Kutai Timur, yang dikelola PT Kutai Timur Energi (KTE) senilai USD 63 juta atau 576 miliar.

"Rencananya begitu (Awang akan dicegah pergi ke luar negeri, Red)," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Muhammad Amari, saat dicegat selepas salat Jumat (16/7).

Namun, Amari mengaku belum bisa memastikan kapan surat permintaan cegah dikirimkan ke Direktorat Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Saya belum ngecek," elaknya.

Dalam kesempatan itu, Amari mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat klarifikasi dari pengacara Awang (Amir Syamsuddin). Pihaknya masih mempelajari apakah surat tersebut akan dijawab, atau langsung ditolak. "Tadi saya sudah disposisi. Jawabannya nanti setelah ditelaah penyidiknya," ungkap Amari.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melarang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini merupakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News