Gubernur Kaltim Terancam Dicekal
Sabtu, 17 Juli 2010 – 00:11 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melarang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini merupakan tindak lanjut penetapan Awang sebagai tersangka kasus korupsi penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab Kutai Timur, yang dikelola PT Kutai Timur Energi (KTE) senilai USD 63 juta atau 576 miliar. Dalam kesempatan itu, Amari mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat klarifikasi dari pengacara Awang (Amir Syamsuddin). Pihaknya masih mempelajari apakah surat tersebut akan dijawab, atau langsung ditolak. "Tadi saya sudah disposisi. Jawabannya nanti setelah ditelaah penyidiknya," ungkap Amari.
"Rencananya begitu (Awang akan dicegah pergi ke luar negeri, Red)," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Muhammad Amari, saat dicegat selepas salat Jumat (16/7).
Baca Juga:
Namun, Amari mengaku belum bisa memastikan kapan surat permintaan cegah dikirimkan ke Direktorat Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Saya belum ngecek," elaknya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melarang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini merupakan
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi