Gubernur Kaltim Terancam Dicekal
Sabtu, 17 Juli 2010 – 00:11 WIB
Disebutkan pula, untuk mengungkap proses pengambilalihan pengelolaan saham dari Pemkab Kutim ke KTE, Amari secara khusus telah mengundang seorang anggota DPRD Kutim untuk berdialog dengannya. "Mau minta informasi, sebab mereka (DPRD Kutim) juga membuat Pansus. Dia diminta datang karena anggota Pansus," terang Amari, tanpa mau menyebut identitas anggota DPRD yang dimaksudnya.
Baca Juga:
Dari data yang ada, pada 3 November 2008, DPRD Kutim memang memutuskan membentuk panitia khusus soal penggunaan dana penjualan 5 persen saham KPC oleh KTE itu.
Di pihak lain, pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan menilai, apa yang akan dilakukan Kejagung merupakan bentuk kecerobohan Amari yang kedua, setelah sebelumnya menetapkan Awang sebagai tersangka. "Kalau mau cekal (mencegah Awang ke luar negeri), seharusnya setelah izin pemeriksaan dari Presiden terbit. Izin belum ada, sudah mau dicekal. Apa bukan ceroboh namanya?" ucap mantan jaksa di Kejari Balikapapan itu.
Secara hukum juga, lanjut Hamzah, rencana penyidik JAM Pidsus tak berdasar, karena Awang belum pernah diperiksa sebagai tersangka. "Terus kalau harus mendampingi Presiden seperti ke Oslo kemarin, apa cekalnya harus dicabut?" tanyanya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melarang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini merupakan
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel