Gubernur Kaltim Terancam Dicekal
Sabtu, 17 Juli 2010 – 00:11 WIB

Gubernur Kaltim Terancam Dicekal
Menurut Hamzah pula, rencana pencegahan terhadap kliennya semakin membuktikan bahwa Kejagung telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan, tanpa melihat fakta yuridis yang ada. Fakta itu menurutnya, adalah bahwa Awang hanya menjalankan tugas selaku kepala daerah (kala itu Bupati Kutim), karena pengelolaan hasil penjualan saham KPC sebelumnya sudah disetujui PRD Kutim.
"Ingat, kalau belum ada bukti apapun seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka, orang yang menetapkannya sebagai tersangka harus tanggung jawab dunia akhirat," tegas Hamzah pula. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melarang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia