Gubernur Kembalikan Qanun ke DPRA
Kamis, 07 Juli 2011 – 09:34 WIB
LHOKSEUMAWE-Gubernur Aceh, Drh Irwandi Yusuf, menandatangani dua surat pengembalian atau penolakan qanun Pemilukada dengan tembusan KIP Aceh. Surat pertama Nomor 188.342/21855 tanggal 6 Juli 2011 tentang pengembalian berkas qanun ke DPRA. “Jadi terkait tetap pada komitmen sebelum untuk mengharamkan qanun itu sampai ke meja saya. Karena belum mendapatkan kesepakatan dari eksekutif dan baru sepihak dari legislatif, untuk menjadi sebuah qanun harus ada persetujuan dari kedua belah pihak tentang subtansinya,”kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Surat kedua Nomor 188.342/21856 tanggal 6 Juli 2011 ditujukan ke Mendagri perihal laporan perkembangan rancangan qanun Pemilukada, yang intinya menjelaskan bahwa qanun belum bisa ditandatangani karena tidak ada kesepakatan bersama.
Baca Juga:
Fantastisnya, orang nomor satu di Aceh menandatangani surat penolakan qanun baru Pemilukada di atas mobil di lapangan KP 3 Lhokseumawe, setelah mendarat dengan helikopter dari Blang Kejeren, Gayo Lues, Rabu (6/7).
Baca Juga:
LHOKSEUMAWE-Gubernur Aceh, Drh Irwandi Yusuf, menandatangani dua surat pengembalian atau penolakan qanun Pemilukada dengan tembusan KIP Aceh. Surat
BERITA TERKAIT
- Ketua KPPS Coblos 18 Surat Suara Pram-Rano, PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
- Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi
- Apresiasi Perjuangan Arinal di Pilgub Lampung, Pengamat: Lawan Dominasi Elite Partai
- Pemuda Pancasila Jakarta Siap Memenangkan RIDO Jika Pilgub DKI 2 Putaran
- KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024