Gubernur Kembalikan Qanun ke DPRA
Kamis, 07 Juli 2011 – 09:34 WIB
LHOKSEUMAWE-Gubernur Aceh, Drh Irwandi Yusuf, menandatangani dua surat pengembalian atau penolakan qanun Pemilukada dengan tembusan KIP Aceh. Surat pertama Nomor 188.342/21855 tanggal 6 Juli 2011 tentang pengembalian berkas qanun ke DPRA. “Jadi terkait tetap pada komitmen sebelum untuk mengharamkan qanun itu sampai ke meja saya. Karena belum mendapatkan kesepakatan dari eksekutif dan baru sepihak dari legislatif, untuk menjadi sebuah qanun harus ada persetujuan dari kedua belah pihak tentang subtansinya,”kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Surat kedua Nomor 188.342/21856 tanggal 6 Juli 2011 ditujukan ke Mendagri perihal laporan perkembangan rancangan qanun Pemilukada, yang intinya menjelaskan bahwa qanun belum bisa ditandatangani karena tidak ada kesepakatan bersama.
Baca Juga:
Fantastisnya, orang nomor satu di Aceh menandatangani surat penolakan qanun baru Pemilukada di atas mobil di lapangan KP 3 Lhokseumawe, setelah mendarat dengan helikopter dari Blang Kejeren, Gayo Lues, Rabu (6/7).
Baca Juga:
LHOKSEUMAWE-Gubernur Aceh, Drh Irwandi Yusuf, menandatangani dua surat pengembalian atau penolakan qanun Pemilukada dengan tembusan KIP Aceh. Surat
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata