Gubernur Kembalikan Qanun ke DPRA

Gubernur Kembalikan Qanun ke DPRA
Gubernur Kembalikan Qanun ke DPRA
Penolakan itu karena belum ada kesepakatan, maka masyarakat masih mempertanyakan tentang perkembangan qanun Pemilukada.

“Saya tidak menandatangni sebuah rancangan qanun, alasannya karena belum ada kesepkatan kedua belah pihak,”u ngkapnya.

Sementara saat ditanya wartawan diberikan limit waktu selama 30 hari untuk menandatangani qanun Pemilukada, Irwandi menyatakan, kalau qanun yang belum disepakati bagaimana bisa diberikan waktu 30 hari ditandangani.

“Intinya saya tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), saya kira Mendagri pun belum silap atau lupa. Pemilukada di Aceh harus tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan,”pintanya.

Semen tara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Makmur Ibrahim menambahkan, dia langsung membawa surat itu ke Lhokseumawe kemarin malam untuk bertemu dengan Gubernur agar segera ditandatangani.

LHOKSEUMAWE-Gubernur Aceh, Drh Irwandi Yusuf, menandatangani dua surat pengembalian atau penolakan qanun Pemilukada dengan tembusan KIP Aceh. Surat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News