Gubernur Kembalikan Qanun ke DPRA
Kamis, 07 Juli 2011 – 09:34 WIB
Penolakan itu karena belum ada kesepakatan, maka masyarakat masih mempertanyakan tentang perkembangan qanun Pemilukada. “Saya tidak menandatangni sebuah rancangan qanun, alasannya karena belum ada kesepkatan kedua belah pihak,”u ngkapnya.
Baca Juga:
Sementara saat ditanya wartawan diberikan limit waktu selama 30 hari untuk menandatangani qanun Pemilukada, Irwandi menyatakan, kalau qanun yang belum disepakati bagaimana bisa diberikan waktu 30 hari ditandangani.
“Intinya saya tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), saya kira Mendagri pun belum silap atau lupa. Pemilukada di Aceh harus tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan,”pintanya.
Semen tara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Makmur Ibrahim menambahkan, dia langsung membawa surat itu ke Lhokseumawe kemarin malam untuk bertemu dengan Gubernur agar segera ditandatangani.
LHOKSEUMAWE-Gubernur Aceh, Drh Irwandi Yusuf, menandatangani dua surat pengembalian atau penolakan qanun Pemilukada dengan tembusan KIP Aceh. Surat
BERITA TERKAIT
- PDIP Pecat Effendi Simbolon
- Elite Bepro Yakin Andra Soni-Dimyati Akan Wujudkan Banten Maju dan Sejahtera
- Perempuan Bangsa Menggelar Women Leadership Forum, Upaya PKB Mencetak Pemimpin
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Yakin Pilgub Jakarta Dua Putaran
- Ketua KPPS Coblos 18 Surat Suara Pram-Rano, PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
- Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi