Gubernur Kembalikan Qanun ke DPRA
Kamis, 07 Juli 2011 – 09:34 WIB
"Kemarin Pak Gubernur lagi di Lhokseumawe pulang dari Gayo Lues bersama Pangdam maka saya jumpai langsung," ujar Makmur. Makmur menyebutkan, surat laporan ke Mendagri merupakan kewajiban dan Itu tertuang dalam PP No 79 Tahun 2005 antara bawahan dan atasan tentang pengawasan dan pembinaan pemerintahan provinsi termasuk DPRA.
Misalnya, ada produk hukum yang dibuat di daerah, harus dilaporlan ke pusat untuk dievaluasi dan klarifikasi terutama apakah ada bidang bertentangan dengan kepentingan dan atau ketentuan lebih tinggi dari UU. "Kalau ada bertentangan maka bisa dibatalkan dengan Keppres atau Perpres," demikian Makmur. (arm/imj/sjm)
LHOKSEUMAWE-Gubernur Aceh, Drh Irwandi Yusuf, menandatangani dua surat pengembalian atau penolakan qanun Pemilukada dengan tembusan KIP Aceh. Surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PDIP Pecat Effendi Simbolon
- Elite Bepro Yakin Andra Soni-Dimyati Akan Wujudkan Banten Maju dan Sejahtera
- Perempuan Bangsa Menggelar Women Leadership Forum, Upaya PKB Mencetak Pemimpin
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Yakin Pilgub Jakarta Dua Putaran
- Ketua KPPS Coblos 18 Surat Suara Pram-Rano, PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
- Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi