Gubernur Kembalikan Qanun ke DPRA
Kamis, 07 Juli 2011 – 09:34 WIB

Gubernur Kembalikan Qanun ke DPRA
"Kemarin Pak Gubernur lagi di Lhokseumawe pulang dari Gayo Lues bersama Pangdam maka saya jumpai langsung," ujar Makmur. Makmur menyebutkan, surat laporan ke Mendagri merupakan kewajiban dan Itu tertuang dalam PP No 79 Tahun 2005 antara bawahan dan atasan tentang pengawasan dan pembinaan pemerintahan provinsi termasuk DPRA.
Misalnya, ada produk hukum yang dibuat di daerah, harus dilaporlan ke pusat untuk dievaluasi dan klarifikasi terutama apakah ada bidang bertentangan dengan kepentingan dan atau ketentuan lebih tinggi dari UU. "Kalau ada bertentangan maka bisa dibatalkan dengan Keppres atau Perpres," demikian Makmur. (arm/imj/sjm)
LHOKSEUMAWE-Gubernur Aceh, Drh Irwandi Yusuf, menandatangani dua surat pengembalian atau penolakan qanun Pemilukada dengan tembusan KIP Aceh. Surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang