Gubernur Kepri Dicekal Imigrasi
Senin, 07 Desember 2009 – 19:18 WIB
JAKARTA - Menyusul penetapan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah meminta Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM untuk mencegah mantan Ketua Otorita Batam itu agar tidak bepergian ke luar negeri. Atas dasar permintaan KPK itu, sejak pekan lalu Imigrasi telah mencekal Ismeth.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Muchdor, mengaku sudah menandatangani surat pencekalan Ismeth. "Sudah empat hari lalu. Pencegahannya (larangan bepergian ke luar negeri) sudah mulai Kamis (3/12) lalu," ujar Muchdor saat dihubungi lewat telpon, Senin (7/12) petang.
Baca Juga:
Ismeth dicekal selama setahun terhitung sejak 3 Desember lalu. Namun Muchdor tidak menyebut nomor surat pencekalan yang ditekennya maupun nomor surat permintaan cekal dari KPK. Alasan Muchdor, dirinya tengah berada di luar Jakarta. "Saya sedang di Medan, jadi tidak ingat persis nomor suratnya," ujarnya. "Yang pasti kasusnya soal pemadam kebakaran," tandasnya.
Juru bicara KPK, Johan Budi juga membenarkan adanya surat KPK ke Imigrasi perihal permintaan cekal terhadap Ismeth itu. "Sudah ada permintaan cegah atas nama Ismeth awal Desember ini," ujar Johan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menyusul penetapan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Dunia Internasional Tak Hormati Suara Negara Muslim
- Peneliti BRIN Kritik Fungsi Dewan Pertahanan Nasional
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Prabowo Kenang Ansor-Banser Jaga Gereja, Ketum Ansor: Alhamdulillah, Kami Masih Konsisten