Gubernur Kepri Dicekal Imigrasi
Senin, 07 Desember 2009 – 19:18 WIB
Gubernur Kepri Dicekal Imigrasi
JAKARTA - Menyusul penetapan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah meminta Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM untuk mencegah mantan Ketua Otorita Batam itu agar tidak bepergian ke luar negeri. Atas dasar permintaan KPK itu, sejak pekan lalu Imigrasi telah mencekal Ismeth.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Muchdor, mengaku sudah menandatangani surat pencekalan Ismeth. "Sudah empat hari lalu. Pencegahannya (larangan bepergian ke luar negeri) sudah mulai Kamis (3/12) lalu," ujar Muchdor saat dihubungi lewat telpon, Senin (7/12) petang.
Baca Juga:
Ismeth dicekal selama setahun terhitung sejak 3 Desember lalu. Namun Muchdor tidak menyebut nomor surat pencekalan yang ditekennya maupun nomor surat permintaan cekal dari KPK. Alasan Muchdor, dirinya tengah berada di luar Jakarta. "Saya sedang di Medan, jadi tidak ingat persis nomor suratnya," ujarnya. "Yang pasti kasusnya soal pemadam kebakaran," tandasnya.
Juru bicara KPK, Johan Budi juga membenarkan adanya surat KPK ke Imigrasi perihal permintaan cekal terhadap Ismeth itu. "Sudah ada permintaan cegah atas nama Ismeth awal Desember ini," ujar Johan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menyusul penetapan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- PT GKP Serahkan PNBP Rp116 Miliar Sebagai Bukti Sumbangsih Industri Tambang di Sultra
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan