Gubernur Kepri Diminta Surati Presiden
Buntut Penolakan Pengusaha atas UU Mata Uang
Senin, 10 Oktober 2011 – 03:49 WIB
BATAM - Gubernur Kepulauan Riau, M Sani, diminta segera menindaklanjuti sikap pengusaha yang menolak implementasi UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang di Kepri. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari daerah pemilihan Kepri, Harry Azhar Azis, saat berkunjung ke Batam, Minggu (9/10). Bahkan, lanjut Harry, Kepri bisa mendapatkan perlakuan khusus. Artinya bisa saja UU tersebut tidak diterapkan di kawasan FTZ BBK atas kesepakatan dari pemerintah pusat dalam hal ini melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Perekonimoan dan Bank Indonesia Pusat. "Mungkin bisa diatur melalui PP," kata Harry.
Menurut Harry, pemerintah bisa mengajukan permohonan ke pusat supaya implementasi undang-undang tersebut ditunda. "Gubernur bisa kirim surat ke Presiden RI mengajukan penundaan UU Mata Uang. Tentunya dengan alasan tertentu," kata Harry.
Politisi Golkar ini menyampaikan, surat tersebut bisa ditembuskan ke DPR RI, Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian dan BI Pusat. Menurut dia Kepri memiliki daya tawar yang tinggi untuk menunda penerapan UU Mata Uang, khususnya di wilayah perdagangan dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK).
Baca Juga:
BATAM - Gubernur Kepulauan Riau, M Sani, diminta segera menindaklanjuti sikap pengusaha yang menolak implementasi UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata
BERITA TERKAIT
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri