Gubernur Kepri Diminta Surati Presiden
Buntut Penolakan Pengusaha atas UU Mata Uang
Senin, 10 Oktober 2011 – 03:49 WIB
Kata Harry, sebagai Ketua Dewan Kawasan Gubernur Kepri, M Sani, juga diminta proaktif menyuarakan keluhan pengusaha ini melalui Dewan Nasional FTZ di Jakarta. Sehingga DN juga bisa memfasilitasi ke pemerintah pusat.
Baca Juga:
Sebelumnya, sejumlah pengusaha di Kepri mengeluhkan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Mereka menilai undang-undang ini akan melemahkan regulasi dan implementasi perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan dan Karimun.
"Percuma ada FTZ kalau undang-undang ini diberlakukan, FTZ akan mati suri," ujar Ketua Dewan Penasehat Apindo Kepri, Abidin Hasibuan, dalam sebuah kesempatan.
Hal ini dibenarkan Pimpinan Bank Indonesia Batam, Elang Tri Praptomo. Elang mengatakan penerapan UU Mata Uang akan menimbulkan goncangan di Batam dan Kepri. Sebab, kata Elang, saat ini masih banyak kontrak kerja industri dalam bentuk valuta asing (Valas). "Kami akan koordinasi dengan pusat. Kalo di langsung di terapkan akan terjadi masalah," kata Elang.
BATAM - Gubernur Kepulauan Riau, M Sani, diminta segera menindaklanjuti sikap pengusaha yang menolak implementasi UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata
BERITA TERKAIT
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru