Gubernur Kepri Ditahan KPK

Gubernur Kepri Ditahan KPK
Ismeth Abdullah.
JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam. Ismeth diputuskan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) LP Cipinang, setelah kurang lebih enam jam diperiksa penyidik.

Pemeriksaan atas Ismeth kali ini merupakan pemeriksaan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir November 2009 silam. Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, mantan Ketua Otorita Batam itu menyatakan bahwa ada kejanggalan yang bernuansa politis dalam kasus yang membelitnya. "Ada kejanggalan dalam penetapan tersangka. Karena menjelang Pilkada," ujar Ismeth di KPK, Senin (22/2).

Ismeth menuding kejanggalan itu sudah mulai sejak penetapan tersangka hingga penahanan hari ini. "Bayangkan, penetapan tersangka saat pilkada dimulai. Kemudian penahanan hari ini pada saat pendaftaran (calon)," tudingnya.

Ditanya soal adanya aliran uang dari Hengky Samuel Daud yang menjadi rekanan Otorita Batam seperti halnya dilakukan kepala daerah lain yang terbelit kasus korupsi damkar, Ismeth membantah hal itu. "Tidak satu sen pun," tandasnya.

JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News