Gubernur Kepri Ditahan KPK
Senin, 22 Februari 2010 – 18:07 WIB
Ismeth disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto pasal 64 KUHP.
Baca Juga:
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari. "Terhitung sejak hari ini, tersangka IA (Ismeth Abdullah) kita titipkan di Rutan Cipinang," ujar Johan.
Namun berdasar perhitungan akhir KPK, kerugian negaranya mencapai Rp 5 miliar, yang berasal dari pengadaan lima unit pemadam jenis Morita tipe ME-5 dan satu unit pemadam jenis ladder truck Morita tipe MLF4-30 R. Ismeth dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena memerintahkan Deputi Bidang Perencanaan, Kepala Biro Umum dan pimpinan proyek, untuk melaksanakan penunjukan langsung kepada PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan atas Hengky Samuel Daud yang kini menjadi terpidana korupsi damkar di 22 daerah termasuk Otorita Batam, terungkap adanya kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp 97 miliar. Khusus kerugian negara dalam pengadaan damkar di OB, itu dikarenakan adanya penggelembungan (mark-up) harga dan sistem penunjukan langsung dalam proyek OB tahun anggaran 2005 itu.
JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata