Gubernur Kepri Ditahan KPK
Senin, 22 Februari 2010 – 18:07 WIB

Ismeth Abdullah.
Ismeth disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto pasal 64 KUHP.
Baca Juga:
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari. "Terhitung sejak hari ini, tersangka IA (Ismeth Abdullah) kita titipkan di Rutan Cipinang," ujar Johan.
Namun berdasar perhitungan akhir KPK, kerugian negaranya mencapai Rp 5 miliar, yang berasal dari pengadaan lima unit pemadam jenis Morita tipe ME-5 dan satu unit pemadam jenis ladder truck Morita tipe MLF4-30 R. Ismeth dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena memerintahkan Deputi Bidang Perencanaan, Kepala Biro Umum dan pimpinan proyek, untuk melaksanakan penunjukan langsung kepada PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan atas Hengky Samuel Daud yang kini menjadi terpidana korupsi damkar di 22 daerah termasuk Otorita Batam, terungkap adanya kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp 97 miliar. Khusus kerugian negara dalam pengadaan damkar di OB, itu dikarenakan adanya penggelembungan (mark-up) harga dan sistem penunjukan langsung dalam proyek OB tahun anggaran 2005 itu.
JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil
BERITA TERKAIT
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat