Gubernur Kepri Jadi Tersangka di KPK, Begini Detail Kasusnya

Gubernur Kepri Jadi Tersangka di KPK, Begini Detail Kasusnya
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat tiba di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7) setelah sehari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Untuk itu, Abu harus menyebutkan dalam dokumen permohonan perizinan bahwa ia akan membangun restoran dengan keramba di bawahnya untuk budi daya ikan. “Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budi daya,” ungkap Basaria yang pernah menjadi direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri itu.

BACA JUGA: Gubernur Kepri Terjaring OTT, Kemendagri Siapkan Plt

Setelah itu, Edi memerintahkan Budi melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin untuk Abu Bakar segera disetujui. Namun, dokumen dan data pendukung untuk memenuhi persyaratan tidak berdasarkan analisis apa pun karena hanya hasil salin rekat atau copy paste dari daerah lain.

Di situlah KPK mencium ada patgulipat. Lembaga antirasuah itu menduga Nurdin menerima uang dari Abu Bakar secara langsung ataupun melalui Edi dalam beberapa kali penyerahan. Antara lain sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019.

Selanjutnya pada 31 Mei 2019, Pemprov Kepri menerbitkan izin prinsip untuk Abu Bakar. Lalu pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD 6.000 kepada Nurdin melalui Budi.

Karena itu, KPK menyangka Nurdin, Edy dan Budi sebagai penerima suap. Nurdin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎ Adapun Abu Bakar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(jawapos.com/jpg)


KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap dan gratifikasi.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News