Gubernur Kepri Kuatkan Diri Hadapi Dakwaan

Gubernur Kepri Kuatkan Diri Hadapi Dakwaan
Gubernur Kepri Kuatkan Diri Hadapi Dakwaan
JAKARTA - Hari ini, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara korupsi pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam tahun 2004 akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Meski kondisi kesehatan Ismeth belum pulih sepenuhnya, namun mantan Ketua Otorita Batam itu tetap akan menguatkan diri untuk bisa hadir di persidangan guna mendengarkan pembacaan dakwaan.

Koordinator tim penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, mengungkapkan bahwa kliennya sudah menerima panggilan persidangan kedua. "Jaksa sudah memberi informasi besok (hari ini) sidang lagi. Sebenarnya kondisi Pak Ismeth memang belum begitu sehat. Tetapi untuk kelancaran persidangan, Pak Ismeth berusaha menguatkan dirinya untuk mendengarkan pembacaan dakwaan," ujar Tumpal melalui sambungan telpon, Senin (26/4) malam.

Sebelumnya, persidangan atas Ismeth dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar Selasa (20/4) pekan lalu, terpaksa ditunda. Pasalnya, kondisi kesehatan Ismeth menurun sehingga Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, menunda persidangan hingga hari ini.

Terkait kondisi kesehatan Ismeth, lebih lanjut Tumpal menjelaskan bahwa kliennya pada Jumat (23/4) pekan lalu sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Harapan Kita. "Karena darah tinggi, dikhawatirkan ke jantung. Sampai badan merasa sakit. Makanya pemeriksaan di RS Harapan Kita (RS khusus jantung)," beber Tumpal.

JAKARTA - Hari ini, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara korupsi pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News