Gubernur Kepri Minta Dukungan Pusat Soal TKI
Jumat, 27 Januari 2012 – 21:42 WIB
Irgan mengatakan, dalam revisi ini UU 39 tahun 2004 akan memperkuat posisi undang-undang dalam melindungi para TKI di luar negeri. Mulai dari pra penempatan, saat penempatan hingga pascapenempatan TKI di luar negeri. "Bahkan sampai keluarga TKI pun akan kita lindugi melalui revisi undang-undang ini," kata Irgan.
Komisi IX juga mengusulkan supaya UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri diganti m enjadi UU Perlindungan TKI di luar negeri. Kata penempatan dihilangkan supaya undang-undang tersebut fokus pada perlindungan TKI saja. Selain itu, Komisi IX juga mengusulkan pembentukan Badan Nasional Terpadu TKI di Luar Negeri. (par/jpnn)
BATAM - Gubernur Kepri M Sani meminta dukungan lebih dari pusat terkait persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang dipulangkan melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara