Gubernur Kepri Minta Dukungan Pusat Soal TKI
Jumat, 27 Januari 2012 – 21:42 WIB

Gubernur Kepri Minta Dukungan Pusat Soal TKI
Irgan mengatakan, dalam revisi ini UU 39 tahun 2004 akan memperkuat posisi undang-undang dalam melindungi para TKI di luar negeri. Mulai dari pra penempatan, saat penempatan hingga pascapenempatan TKI di luar negeri. "Bahkan sampai keluarga TKI pun akan kita lindugi melalui revisi undang-undang ini," kata Irgan.
Komisi IX juga mengusulkan supaya UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri diganti m enjadi UU Perlindungan TKI di luar negeri. Kata penempatan dihilangkan supaya undang-undang tersebut fokus pada perlindungan TKI saja. Selain itu, Komisi IX juga mengusulkan pembentukan Badan Nasional Terpadu TKI di Luar Negeri. (par/jpnn)
BATAM - Gubernur Kepri M Sani meminta dukungan lebih dari pusat terkait persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang dipulangkan melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki