Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara

Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun. FOTO: ANTARA/Rivan Awal Lingga/foc

Ketiga, pemberian uang senilai 6.000 dolar Singapura terkait izin prinsip melakukan reklamasi. Menurut Budy Hartono, lokasi yang diinginkan Abu Bakar tidak masuk dalam 42 titik rencana Perda RZWP3K Kepulauan Riau. Lalu, agar permohonan lokasi baru diusulkan maka harus dilengkapi dengan data dukung reklamasi yang akan disiapkan staf Budy bernama Aulia.

Uang diserahkan pada 10 Juli 2019 saat perjalanan ke rumah Edy Sofyan dari Pelabuhan Feri Sri Bintan Tanjungpinang. Abu Bakar menyerahkan amplop kuning berisi uang sejumlah 6.000 dolar Singapura kepada Budy Hartono.

Dakwaan kedua, Nurdin terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2016-2019.

Pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.

Dakwaan ketiga, Nurdin dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp3.233.960.000, 150.963 dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34.803 dolar AS yang diperoleh sejak 2016-2019.

"Penerimaan itu ditemukan saat penggeledahan di ruangan kerja dan di rumah dinas terdakwa," kata jaksa Asri.

BACA JUGA: Penusuk Faisal Akbar Itu Ternyata Ludfi Rahman, Kini sudah Ditangkap dan Jadi Tersangka

Atas tuntutan tersebut, Nurdin akan mengajukan pleidoi pada 2 April 2020.(antara/jpnn)

Terdakwa kasus suap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News