Gubernur Khofifah dan Anak Buahnya Dilaporkan ke Polisi

jpnn.com, SURABAYA - Kelompok yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan tiga pejabat Pemprov Jawa Timur di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (24/5).
Tiga nama itu di antaranya Gubernur dan Wagub Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, serta Plh Sekdaprov Heru Tjahjono.
Salah satu perwakilan pelapor Roni Agustinus mengatakan tiga orang itu dilaporkan atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan gratifikasi.
"Nanti dijelaskan soal materi hukumnya oleh tim kuasa hukum," ujar dia.
Roni menyayangkan klarifikasi yang dibuat Khofifah menyebut pemberitaan berita dan video yang viral itu tidak faktual dan objektif.
"Pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya," tegas dia.
Permintaan Khofifah dinilai masih belum cukup, hukum akan terus berlanjut. Menurut dia, pejabat kedudukannya sama dengan masyarakat, ketika melanggar harus diproses.
"Ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi, kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," kata Roni.
Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan tiga pejabat Pemprov Jawa Timur ke Polda Jatim.
- Khofifah Terima Hadiah Ini di Hari Pertama Bertugas, Pengirimnya
- Viral Warga Asal Sultra Mengaku Ditolak Dinsos Jatim, Ternyata
- Khofifah Langsung Kerja Seusai Pelantikan, Sebut Efisiensi Anggaran Tak jadi Masalah
- PPUU DPD RI Lakukan Kunjungan Kerja di Jatim, Nih Agendanya
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar