Gubernur Khofifah dan Anak Buahnya Dilaporkan ke Polisi

Gubernur Khofifah dan Anak Buahnya Dilaporkan ke Polisi
Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi saat melaporkan dugaan pelanggaran prokes dan gratifikasi di SPKT Polda Jatim, Senin (24/5). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kelompok yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan tiga pejabat Pemprov Jawa Timur di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (24/5).

Tiga nama itu di antaranya Gubernur dan Wagub Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, serta Plh Sekdaprov Heru Tjahjono.

Salah satu perwakilan pelapor Roni Agustinus mengatakan tiga orang itu dilaporkan atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan gratifikasi.

"Nanti dijelaskan soal materi hukumnya oleh tim kuasa hukum," ujar dia.

Roni menyayangkan klarifikasi yang dibuat Khofifah menyebut pemberitaan berita dan video yang viral itu tidak faktual dan objektif.

"Pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya," tegas dia.

Permintaan Khofifah dinilai masih belum cukup, hukum akan terus berlanjut. Menurut dia, pejabat kedudukannya sama dengan masyarakat, ketika melanggar harus diproses.

"Ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi, kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," kata Roni.

Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan tiga pejabat Pemprov Jawa Timur ke Polda Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News