Gubernur Khofifah dan Anak Buahnya Dilaporkan ke Polisi

Gubernur Khofifah dan Anak Buahnya Dilaporkan ke Polisi
Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi saat melaporkan dugaan pelanggaran prokes dan gratifikasi di SPKT Polda Jatim, Senin (24/5). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Kuasa hukum Aktivis 98 Ari Hans Simaela mengatakan laporan pertama menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Untuk laporan kedua berupa dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Laporan itu untuk dugaan gratifikasi atau penggunaan APBD (pada acara ulang tahun, red)," ucap Ari. (mcr12/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan tiga pejabat Pemprov Jawa Timur ke Polda Jatim.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News