Gubernur Khofifah Tegaskan Mendukung Kebijakan Larangan Mudik
jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parwansa menyatakan kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat merupakan upaya memproteksi suasana pandemi Covid-19 yang sudah mulai melandai.
Khofifah Indar Parawansa menegaskan itu saat acara sarasehan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tema "Menjadikan Jatim sebagai Basis Industri Halal" di Surabaya, Jatim, Jumat (26/3).
Khofifah mengakui tren kasus positif Covid-19 di Jatim sejak dilakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terus melandai.
Mantan menteri sosial ini mengatakan bahwa kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat juga telah melalui pertimbangan matang, terutama agar tidak berdampak ke daerah dalam hal pengendalian Covid-19.
"Kami juga berharap seluruh kebijakan pusat diikuti daerah, supaya yang sudah kondusif dan melandai ini bisa terproteksi," kata Khofifah.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jatim meminta masyarakat menjaga suasana dan kondisi pandemi yang sudah melandai, dengan tidak melakukan mudik Lebaran sesuai kebijakan pemerintah pusat.
"Kami semua pada posisi menjaga suasana yang sudah mulai melandai, kemudian positif rate turun. Ini yang memang harus dijaga semuanya," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar program vaksinasi Covid-19 berjalan optimal.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat telah melalui pertimbangan matang, terutama agar tidak berdampak ke daerah dalam hal pengendalian Covid-19.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN