Gubernur Khofifah Tegaskan Mendukung Kebijakan Larangan Mudik
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idulfitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta mengatakan keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri.
"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," katanya.
Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi.
"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," katanya.
Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar, PPKM mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.
"Cuti bersama Idulfitri sehari tetap ada tetapi tidak ada aktivitas mudik," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat telah melalui pertimbangan matang, terutama agar tidak berdampak ke daerah dalam hal pengendalian Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN