Gubernur Mangkir, KPPU Jengkel
Senin, 12 Oktober 2009 – 19:08 WIB
Kepala Biro Humas Pemprov Sulsel, Agus Sumantri yang dikonfirmasi soal panggilan KPPU tersebut mengaku sudah mengonfirmasi jadwalnya ke Biro Hukum. Akan tetapi, kata dia, tidak ada undangan yang diterima dari KPPU terkait masalah tersebut. "Andaikata ada, saya juga tentu akan diminta untuk memberikan keterangan terkait itu. Tapi, buktinya juga tidak ada,"kata Agus Sumantri.
Baca Juga:
kembali ke tanggapan KPPU. Ahmad Ramadhan menjelaskan, sebenarnya kasus monopoli itu sudah berjalan cukup lama. KPPU, kata dia, sebelumnya sudah memerintahkan untuk membuka peluang kepada semua taksi, sehingga bisa bersaing secara sehat. Sayangnya, saat dibuka juga tidak dilaksanakan secara benar. Sebab, perintah KPPU agar dibuka ke tujuh perusahaan penyedia layanan taksi yang eksis, tetapi nyatanya hanya dibuka ke Bosowa dan Putra. Selebihnya dibuka kepada perusahaan yang belum ada taksinya.
"Yang dibuka pun baru sepuluh-sepuluh unit,kecuali Kopsidara yang armadanya sampai 286 unit," sebut Ramadhan. Dengan demikian, kata Ramadhan melanjutkan, pembukaan itu juga belum dilakukan sesuai prinsip persaingan sehat. Lagi pula, pembukaan justru ke Koperasi Angkatan Udara yang belum ada taksinya dan Perusda Maros yang belum ada taksinya. "Itu melanggar," sebut Ramadhan.
Sehubungan dengan itu, lanjutnya, kehadiran gubernur sebagai pemimpin pemerintahan sangat penting. Sebab, KPPU ingin memperdalam soal penunjukan yang tidak benar itu. Selain, KPPU juga ingin memperdalam soal perizinan taksi dimulai dari mana. "Apa memang harus dari Gubernur c.q. Kepala Dinas Perhubungan atau bisa langsung ke Bandara," ungkapnya.
JAKARTA -- Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Gubernur Sulsel, H Syahrul Yasin Limpo tidak koperatif. Gara-garanya, gubernur
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang