Gubernur Mangkir, KPPU Jengkel
Senin, 12 Oktober 2009 – 19:08 WIB
Informasi tersebut diperlukan KPPU dari gubernur sebagai pemegang hak regulasi di Sulsel.Apalagi, KPPU juga menemukan ada peraturan gubernur yang mengatur soal zonasi tarif taksi keluar dari bandara. Pengaturan zonasi demikian, lanjutnya, juga sudah bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999, tentang larangan monopoli yang menjadi dasar KPPU bekerja.
"Dalam UU tersebut tidak dibenarkan membuat zonasi. Karena pembayaran itu harus dilakukan sesuai jasa yang diterima. Tidak boleh ditetapkan Rp100 ribu kalau bisa bayar Rp50 ribu. Karena itu, taksi harus argo," urainya.
Direktur Utama Perusda Maros, HA Machmud Osman yang ditemui di KPPU mengungkapkan, dirinya sebenarnya berharap, tidak ada monopoli dalam penyediaan layanan jasa taksi bandara. Seharusnya, kata dia, dibuka saja kepada semua perusahaan yang ada. "Dengan demikian, akan berlaku hukum pasar. Siapa yang pelayanannya paling baik dan tarifnya paling murah, tentu itu yang akan disenangi," katanya.
Kondisi demikian, lanjutnya juga bisa membuat perusahaan taksi menjadi lebih kreatif mengatur dirinya sendiri. Artinya, jika memang penumpang lagi membanjir, maka tentu akan ditambah armada. Tapi, kalau lagi sepi, tentu akan dialihkan ke tempat lain.
JAKARTA -- Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Gubernur Sulsel, H Syahrul Yasin Limpo tidak koperatif. Gara-garanya, gubernur
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Kombes Anom: Fokus Kami ke Sekertariat DPRD Riau
- Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
- Kombes Manang Ajak Ribuan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel
- Polsek Tandun Mengedukasi Warga Agar Tidak Terpecah Belah Gegara Pilkada
- Nelayan yang Hilang Kontak di Perairan Bintan Ditemukan Sudah Meninggal Dunia