Gubernur Masuk Pejabat Negara, Jokowi Harus Mundur
Jumat, 20 Juni 2014 – 19:43 WIB
"Maka kita harus seksama dan dalam kasus ini maka Jokowi harus dikenakan pasal 6. Dia harus mundur dari gubernur," tegasnya.
Amir juga mengungkapkan MK bisa saja mengambil opsi keputusan seperti memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum supaya menentukan sikap atas posisi Jokowi.
"Jika KPU tetap menerima pencapresannya maka kenakan pasal 6, konsekuensinya dia harus mundur dari Gubernur DKI. Kalau enggan mundur, padahal dia dinilai termasuk pejabat negara, maka pencapresan Jokowi batal demi hukum," pungkasnya. (jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik Budgeting Metropolitan Watch, Amir Hamzah mengatakan Joko Widodo harus mundur sebagai gubernur DKI Jakarta karena telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai