Gubernur Masuk Pejabat Negara, Jokowi Harus Mundur
Jumat, 20 Juni 2014 – 19:43 WIB

Gubernur Masuk Pejabat Negara, Jokowi Harus Mundur
"Maka kita harus seksama dan dalam kasus ini maka Jokowi harus dikenakan pasal 6. Dia harus mundur dari gubernur," tegasnya.
Amir juga mengungkapkan MK bisa saja mengambil opsi keputusan seperti memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum supaya menentukan sikap atas posisi Jokowi.
"Jika KPU tetap menerima pencapresannya maka kenakan pasal 6, konsekuensinya dia harus mundur dari Gubernur DKI. Kalau enggan mundur, padahal dia dinilai termasuk pejabat negara, maka pencapresan Jokowi batal demi hukum," pungkasnya. (jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik Budgeting Metropolitan Watch, Amir Hamzah mengatakan Joko Widodo harus mundur sebagai gubernur DKI Jakarta karena telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?