Gubernur Minta DPR Selamatkan Nelayan Lobster
jpnn.com - MATARAM – Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi merasa tidak mampu menyelamatkan nasib ribuan nelayan lobster. Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penangkapan benih lobster telah membuat sengsara sekitar 7 ribu nelayan NTB yang menggantungkan hidup pada lobster.
Kedatangan rombongan Komisi IV DPR RI dipimpin Herman Khaeron dimanfaatkan dengan baik oleh Gubernur NTB. Dia meminta agar nelayan ini diselamatkan.
“Ada 7 ribu lebih nelayan lobster saat ini menderita, saya memohon dengan sangat agar bapak-bapak DPR bisa menyelamatkannya,” ujar Majdi di hadapan belasan anggota Komisi IV yang hadir di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur NTB, Senin (21/3) seperti dilansir Radar Lombok (Grup JPNN).
Menurutnya, lobster berkembang di Pulau Lombok wilayah selatan. Masyarakatnya masih terbelakang secara ekonomi, tetapi Tuhan menganugrahkan kekayaan laut yang begitu besar. Para nelayan menggantungkan hidupnya dari penangkapan bibit lobster untuk dijual.
Sejak lama masyarakat disana menghidupi anak dan istri dari lobster. Biaya hidup dan pendidikan anak juga didapatkan dari pekerjaan menangkap bibit lobster. “Tapi tiba-tiba datang peraturan dari Menteri Susi melarang mereka, pemerintah daerah dan aparat dibenturkan dengan rakyatnya sendiri,” katanya.(zwr/fri/jpnn)
MATARAM – Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi merasa tidak mampu menyelamatkan nasib ribuan nelayan lobster. Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi