Gubernur Minta DPR Selamatkan Nelayan Lobster

jpnn.com - MATARAM – Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi merasa tidak mampu menyelamatkan nasib ribuan nelayan lobster. Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penangkapan benih lobster telah membuat sengsara sekitar 7 ribu nelayan NTB yang menggantungkan hidup pada lobster.
Kedatangan rombongan Komisi IV DPR RI dipimpin Herman Khaeron dimanfaatkan dengan baik oleh Gubernur NTB. Dia meminta agar nelayan ini diselamatkan.
“Ada 7 ribu lebih nelayan lobster saat ini menderita, saya memohon dengan sangat agar bapak-bapak DPR bisa menyelamatkannya,” ujar Majdi di hadapan belasan anggota Komisi IV yang hadir di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur NTB, Senin (21/3) seperti dilansir Radar Lombok (Grup JPNN).
Menurutnya, lobster berkembang di Pulau Lombok wilayah selatan. Masyarakatnya masih terbelakang secara ekonomi, tetapi Tuhan menganugrahkan kekayaan laut yang begitu besar. Para nelayan menggantungkan hidupnya dari penangkapan bibit lobster untuk dijual.
Sejak lama masyarakat disana menghidupi anak dan istri dari lobster. Biaya hidup dan pendidikan anak juga didapatkan dari pekerjaan menangkap bibit lobster. “Tapi tiba-tiba datang peraturan dari Menteri Susi melarang mereka, pemerintah daerah dan aparat dibenturkan dengan rakyatnya sendiri,” katanya.(zwr/fri/jpnn)
MATARAM – Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi merasa tidak mampu menyelamatkan nasib ribuan nelayan lobster. Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kinerja Moncer, Asuransi Jasindo Cetak Laba Capai Rp70,16 Miliar
- BNI Salurkan Rp14,3 Triliun KUR ke Sektor Pangan
- Alcor Prime dan Bedrock Asia Beri Tips Strategi Marketing untuk Raih Perhatian Gen Z
- Memakai Merek Dagang Tanpa Hak Dapat Berujung Pidana, Pelaku Usaha Diminta Pahami HKI
- Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Ciptakan Multiplier Effect bagi UMKM dan Warga
- Blending BBM Tindakan Legal Selama Mengikuti Izin dan Standar Mutu