Gubernur Minta Presiden Bubarkan Ahmadiyah
Minggu, 20 Maret 2011 – 10:44 WIB
Aktivitas yang dilarang pun tercantum dalam Pergub tersebut, yaitu meliputi, penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan ataupun melalui media elektronik. Kemudian pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah di tempat umum. Lalu, pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Serta, pengenaan atribut Jemaat Ahmadiyah dalam bentuk apapun.
Baca Juga:
"Bila larangan tersebut dilanggar, maka pemerintah daerah menghentikan aktivitas atau kegiatan penganut, anggota atau pengurus Jemaat Ahmadiyah sesuai peraturan perundang-undangan," ujar mantan anggota DPR RI ini, dalam jumpa pers setelah pertemuan tertutup yang dihadiri oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat Sumbar tersebut.
Dalam Poin yang disepakati akan dituangkan dalam pergub tersebut, dicantumkan juga pelarangan bagi masyarakat melakukan tindakan anarkis dan atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktivitas penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok agama Islam.
"Kita minta juga aparat agar tidak anarkis, karena Tindakan terhadap aktivitas penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan undangan," ujar Putra Kuranji ini.
PADANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat dan semua ormas Islam di Sumatera Barat, Bundo Kanduang, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah