Gubernur Murad Ismail Lantik 101 PPPK Teknis Pemprov Maluku, Begini Pesannya
jpnn.com - AMBON - Gubernur Maluku Murad Ismail melantik 101 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga teknis di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Pelantikan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara, yang dilanjutkan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Formasi Tahun 2022.
"Selamat kepada saudara-saudara yang telah diangkat menjadi PPPK tenaga teknis di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku," ucap Murad di Ambon, Sabtu (30/12).
Sebanyak 101 PPPK tenaga teknis Pemerintah Provinsi Maluku itu pun siap bertugas setelah dilantik Gubernur Murad.
Menurut Murad, jabatan fungsional yang diemban oleh para tenaga PPPK tersebut merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan sesuai dengan norma perilaku yang mengikat sebagai ASN.
"Oleh sebab itu saudara-saudara wajib menjaga nama baik dan integritas sebagai abdi negara," ungkap Murad.
Dia juga menyampaikan kepada para PPPK yang baru dilantik untuk segera mempelajari dan memahami tupoksi di lingkungan kerja masing-masing serta meningkatkan motivasi, inovasi dan semangat kerja dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang maksimal.
"Saudara-saudara akan berhadapan dengan masyarakat. Jadikan tugas ini sebagai bentuk pelayanan kepada daerah, bangsa dan tentunya ibadah kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa," katanya.
Gubernur Maluku Murad Ismail melantik 101 PPPK jabatan fungsional tenaga teknis Pemprov Maluku. Begini pesan Gubernur Murad.
- Apa Kabar PPPK Paruh Waktu? Pejabat: Masih Pertanyaan Besar
- Heboh Gaji Guru Naik, Istana Membeberkan Data, 2025 Honorer Langsung Rp2 Juta
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Non-Database Bikin Kaget BKN, Lulus PPPK Langsung Dibuatkan Buku Tabungan
- Lulus Seleksi PPPK 2024 Langsung Dibuatkan Buku Tabungan
- BKN Ingatkan Hari Ini Terakhir Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Bawaslu Gelar Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Simak Ketentuannya!