Gubernur NAD Pernah Sepakati Bendera Kesultanan Aceh
Selasa, 02 April 2013 – 19:09 WIB
Terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Susilo mengatakan, meski qanun sudah disahkan DPR Aceh, namun tetap dapat dibatalkan kalau terbukti melanggar konstitusi. Qanun itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, salah satunya Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) 7/2007.
“Kalau mengarah ke bendera gerakan separatis, qanun tidak bisa diberlakukan,” katanya.
Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan sendiri, lanjut Susilo, sudah berada di Aceh untuk bertemu dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Diharapkan, dari pertemuan itu lahir sebuah kesepakatan untuk merevisi bendera Aceh yang memang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kedatangan Dirjen Otda untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap 12 poin di dalam qanun.
“Kami sangat kecewa dengan adanya kegiatan pengibaran bendera yang disahkan itu,” ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh menuai kontroversi. Itu lantaran bendera yang disahkan DPR Aceh dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024