Gubernur NAD Pernah Sepakati Bendera Kesultanan Aceh

Gubernur NAD Pernah Sepakati Bendera Kesultanan Aceh
Gubernur NAD Pernah Sepakati Bendera Kesultanan Aceh
Terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Susilo mengatakan, meski qanun sudah disahkan DPR Aceh, namun tetap dapat dibatalkan kalau terbukti melanggar konstitusi. Qanun itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, salah satunya Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) 7/2007.

“Kalau mengarah ke bendera gerakan separatis, qanun tidak bisa diberlakukan,” katanya.

Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan sendiri, lanjut Susilo, sudah berada di Aceh untuk bertemu dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Diharapkan, dari pertemuan itu lahir sebuah kesepakatan untuk merevisi bendera Aceh yang memang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kedatangan Dirjen Otda untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap 12 poin di dalam qanun.

 “Kami sangat kecewa dengan adanya kegiatan pengibaran bendera yang disahkan itu,” ujarnya. (sam/jpnn)

JAKARTA - Pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh menuai kontroversi. Itu lantaran bendera yang disahkan DPR Aceh dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News