Gubernur Nurdin Abdullah: Setop Penerimaan Pegawai Non-PNS
Senin, 25 Januari 2021 – 12:31 WIB

Para PNS Lingkup Pemprov mendengar arahan Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah pada acara coffee morning di Makassar, Senin,(25/1/2021).ANTARA/HO/Humas Pemprov Sulsel
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Inilah yang sebenarnya kami inginkan Sulawesi Selatan yang pertama yang merit system. Jadi, ini membantu bekerja by system," kata Gubernur Nurdin. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Gubernur Nurdin Abdullah meminta BKD melakukan screening data untuk pengurangan tenaga non-PNS.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang