Gubernur Nurdin Abdullah: Setop Penerimaan Pegawai Non-PNS
Senin, 25 Januari 2021 – 12:31 WIB
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Inilah yang sebenarnya kami inginkan Sulawesi Selatan yang pertama yang merit system. Jadi, ini membantu bekerja by system," kata Gubernur Nurdin. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Gubernur Nurdin Abdullah meminta BKD melakukan screening data untuk pengurangan tenaga non-PNS.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar