Gubernur Nyapres Tidak Perlu Mundur
jpnn.com - JAKARTA - PDI Perjuangan mengusung Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai calon presiden (capres) dalam pemilihan umum 2014. Namun, pria yang akrab disapa Jokowi itu tidak perlu mengundurkan diri.
"Saya tidak sebutkan Jokowi atau siapapun, tapi melalui mekanisme undang-undang gubernur mencalonkan diri jadi capres harus cukup minta izin kepada presiden, jadi tidak mundur," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di KPK, Jakarta, Rabu (19/3).
Gamawan menyatakan, kepala daerah tidak boleh mengajukan cuti bersamaan. Sehingga, apabila seorang gubernur mengajukan cuti maka wakilnya tidak boleh cuti. "Tugas gubernur diserahkan kepada wakil gubernur," ucapnya.
Menurut Gamawan, apabila seorang gubernur atau wakil gubernur cuti tidak akan mempengaruhi pemerintahan. "Saya rasa tidak karena selalu ada gubernur wakil gubernur di daerah," ujarnya.
Seorang walikota dan bupati, lanjut Gamawan, juga bisa mengajukan cuti. Namun, cuti mereka diajukan kepada gubernur. "Wakil walikota cuti, salah satu tidak boleh cuti. Tapi dia minta ijin ke gubernur," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - PDI Perjuangan mengusung Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai calon presiden (capres) dalam pemilihan umum 2014. Namun, pria yang akrab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Dorong Pembangunan Hijau, Peruri Tanam 1.200 Pohon di Jawa Timur
- Rakornas II di NTB, Plh Dirjen Dukcapil Singgung Soal Asta Cita Presiden Prabowo
- Gilas Kaki Bocah SD di Teluknaga Tangerang, Truk Dibakar Warga
- Kasus Timah, Pihak MRP Belum Pernah Terima Hasil Pemeriksaan BPKP