Gubernur Papua Beri Peringatan Keras buat Pemerintah Pusat

Gubernur Papua Beri Peringatan Keras buat Pemerintah Pusat
Lukas Enembe. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAYAPURA - Merasa tidak mendapat perhatian yang semestinya dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi Papua memberi peringatan. Ini terjadi terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Plus.

Gubernur Papua, Lukas Enembe pun geram dan mengancam akan mengembalikan Otsus kepada pemerintah pusat. "Atas nama masyarakat Papua, saya minta agar Otsus ini tidak menjadi isu yang dapat merombak tatanan orang Papua. Otsus ini terlalu kecil bagi kami, dana itu tidak mampu membiayai pembangunan di Papua. Saya katakan dana ini terlalu kecil dan tidak bermanfaat untuk merubah Papua,” tegasnya saat melantik 6 bupati dan wakil Bupati hasil Pilkada serentak 2015 di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Rabu (17/2).

Dikutip dari Cenderawasih Pos, Kamis (18/2), Lukas melihat Otsus menjadi isu yang luar biasa di media maupun elite politik di Jakarta, sehingga terkesan ada upaya untuk merongrong tatanan hidup orang Papua. Padahal dirinya yakin tanpa Otsus, Papua masih bisa hidup dari pengelolaan sumber daya alam  yang dinilai belum dikelola dengan baik.

"Dengan kebijakan fiskal daerah sangat jelas, di mana gubernur sudah merubah format pembagian dana otsus menjadi 80-20. Jadi 80 persen diturunkan ke kabupaten/kota sedangkan kami hanya mengelola 20 persen. Bahkan 10 persennya kami persembahkan kepada lembaga keagamaan,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Lukas Enembe memuji para bupati yang selama ini telah bekerja dengan luar biasa. Dengan berbagai tantangan  yang dihadapi, tingkat kesulitan, kemahalan dan juga sosial budaya. Namun kinerja mereka tidak  dilihat oleh orang  dan para petinggi di pusat. “Jadi daripada menjadi isu politik yang mendiskreditkan pejabat di Papua. Bisa-bisa semua masuk penjara, lebih bagus kami kembalikan. Pikiran saya seperti itu,” tegasnya. (yan/nat/adk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News