Gubernur Papua Harus Orang Papua Asli
MK Diminta Tak Ubah UU Otsus Papua
Senin, 08 Agustus 2011 – 15:01 WIB
Untuk diketahui, aksi ini digelar untuk mengingatkan MK yang tengah menguji UU Otsus Papua. Uji ateri UU Otsus itu oleh Komarudin Watubun Tanawani Mora.
Komarudin menguji UU Otsus lantaran pernah tak diloloskan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam proses pencalonan Gubernur. MRP menganggap Komarudin bukan orang asli Papua. Sehingga Komarudin sebagai calon Gubernur Papua menguji Pasal 20 ayat (1) huruf a UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diubah dengan UU No 35 Tahun 2008.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Sedikitnya 20 orang menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/8). Mereka meminta MK untuk dapat memahami
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024