Gubernur Papua Kutuk Ringtone Ponsel
Senin, 22 November 2010 – 00:22 WIB
"Ini perbuatan biadab oleh orang yang tidak tahu tata krama dan sopan santun. Saya mengutuk isi lagu itu! Ini jelas-jelas perbuatan melanggar hukum!," tegas Gubernur Suebu.
Baca Juga:
Namun Suebu menegaskan bahwa yang biadab itu adalah perbuatan yang dilakukan, bukan suku atau kelompok. "Arti kata perbuatan biadab itu adalah perbuatan melanggar hukum, melanggar HAM dan melanggar harkat dan martabat manusia. Membuat lagu yang menghina orang atau masyarakat lain itu adalah perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum. Membakar rumah orang-orang yang tidak bersalah adalah perbuatan yang juga jelas-jelas melanggar hukum. Para pelakunya, entah yang membuat, menyanyikan dan menyebarluaskan lagu yang menghina itu, maupun yang membakar rumah-rumah orang-orang yang tidak berdosa, harus diproses secara hukum," tandasnya.(jpnn)
JAYAPURA - Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu menyerukan agar paskainsiden penyerangan Kampung Yoka, Kota Jayapura yang mengakibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya