Gubernur Proses Pemberhentian Sementara Soemarmo
Kamis, 14 Juni 2012 – 07:19 WIB
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo langsung memproses pemberhentian sementara (nonaktif) Soemarmo Hadi Saputra dari jabatannya sebagai Wali Kota Semarang. Sekda Provinsi Jawa Tengah Hadi Prabowo mengatakan, sampai hari ini (kemarin, Red) Soemarmo masih berstatus sebagai Wali Kota Semarang aktif. Alasannya, pemberhentian sementara belum bisa dilakukan. Sebab, surat pengantar register penetapan Soemarmo sebagai terdakwa dari Pengadilan Tipikor Jakarta belum diterima gubernur.
Langkah Gubernur Bibit dilakukan, menyusul sudah beralih statusnya Soemarmo HS dari tersangka menjadi terdakwa.
Seperti diketahui, Rabu (13/6) kemarin, Soemarmo HS menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Orang nomor satu di Pemkot Semarang itu diduga terlibat kasus suap RAPBD 2012.
Baca Juga:
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo langsung memproses pemberhentian sementara (nonaktif) Soemarmo Hadi Saputra dari jabatannya sebagai
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter