Gubernur Proses Pemberhentian Sementara Soemarmo
Kamis, 14 Juni 2012 – 07:19 WIB
"Kita masih menunggu pengantar penetapan register dari Pengadilan Jakarta yang mengadili Soemarmo," terang Sekda Hadi Prabowo kepada wartawan usai menerima kunjungan Badan Legislasi DPR RI di kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu kemarin.
Menurut Hadi, sesuai aturan, seorang kepala daerah yang telah menjadi terdakwa, harus diberhentikan sementara. Meski begitu, untuk mengeluarkan SK pemberhentian sementara, Pemprov butuh landasan untuk mengeluarkan pemberhentian sementara tersebut.
"Kalau sudah ada register penetapan Soemarmo sebagai terdakwa, Pemprov segera menindaklanjuti. Soemarmo nonaktif dan mengangkat Wakil Wali Kota Semarang Herdar Prihadi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Semarang."
Sekda Hadi mengakui, KPK telah menyampaikan surat kepada Gubernur Bibit. Namun masih dalam bentuk faksimili. Surat itu berisi tentang usulan pemberhentian sementara Soemarmo HS sebagai terdakwa, kasus dugaan suap RAPBD Kota Semarang 2012.
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo langsung memproses pemberhentian sementara (nonaktif) Soemarmo Hadi Saputra dari jabatannya sebagai
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel