Gubernur Proses Pemberhentian Sementara Soemarmo
Kamis, 14 Juni 2012 – 07:19 WIB

Gubernur Proses Pemberhentian Sementara Soemarmo
"Kita masih menunggu pengantar penetapan register dari Pengadilan Jakarta yang mengadili Soemarmo," terang Sekda Hadi Prabowo kepada wartawan usai menerima kunjungan Badan Legislasi DPR RI di kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu kemarin.
Menurut Hadi, sesuai aturan, seorang kepala daerah yang telah menjadi terdakwa, harus diberhentikan sementara. Meski begitu, untuk mengeluarkan SK pemberhentian sementara, Pemprov butuh landasan untuk mengeluarkan pemberhentian sementara tersebut.
"Kalau sudah ada register penetapan Soemarmo sebagai terdakwa, Pemprov segera menindaklanjuti. Soemarmo nonaktif dan mengangkat Wakil Wali Kota Semarang Herdar Prihadi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Semarang."
Sekda Hadi mengakui, KPK telah menyampaikan surat kepada Gubernur Bibit. Namun masih dalam bentuk faksimili. Surat itu berisi tentang usulan pemberhentian sementara Soemarmo HS sebagai terdakwa, kasus dugaan suap RAPBD Kota Semarang 2012.
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo langsung memproses pemberhentian sementara (nonaktif) Soemarmo Hadi Saputra dari jabatannya sebagai
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung