Gubernur Riau 'Cokot' Zulkifli Hasan di KPK

Gubernur Riau 'Cokot' Zulkifli Hasan di KPK
Gubernur Riau 'Cokot' Zulkifli Hasan di KPK

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Riau, Annas Maamun mengakui mengajukan rekomendasi revisi SK.673 tentang Perubahan Kawasan Hutan ke Kementerian Kehutanan. Ia mengaku rekomendasi itu direstui oleh Menteri Kehutanan. 

"Ada izin dari menteri," kata Annas usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (17/10). 

Ia diperiksa sebagai saksi untuk pengusaha Gulat Manurung dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Begitu disinggung siapa menteri yang dimaksudnya, Annas menyebut Zulkifli Hasan. 

Saat ini, Zulkifli merupakan Ketua MPR. "Siapa itu, Pak Zulkifli Hasan," ujarnya.

Sementara itu istri Annas, Latifah Hanum tidak memberikan komentar apapun usai menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan suaminya. 

Sebelumnya, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan Kementrian Kehutanan, Masyhud mengaku dicecar mengenai usulan Gubernur Riau soal perubahan kawasan hutan. "Yang ditanyakan penyidik seputar usulan Gubernur Riau dalam rangka mengajukan revisi SK.673 tentang Perubahan Kawasan Hutan," kata Masyhud usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (16/10).

Masyhud yang diperiksa sekitar delapan jam menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan tidak bisa mengakomodir permintaan Gubernur Riau. Sebab permintaannya tidak memiliki data pendukung yang kuat. "Itu seperti zonase dan analisa landscapenya," ujarnya. 

Menurut Masyhud, ada dua mekanisme dalam perizinan alih fungsi kawasan hutan. Pertama melalui mekanisme parsial izin walikota atau bupati dengan rekomendasi gubernur. "Kedua menunggu mekanisme lima tahunan lagi," ucapnya.

JAKARTA - Gubernur Riau, Annas Maamun mengakui mengajukan rekomendasi revisi SK.673 tentang Perubahan Kawasan Hutan ke Kementerian Kehutanan. Ia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News