Gubernur Riau Harus Tunjuk Plt Sekda
Minggu, 14 April 2013 – 05:07 WIB
Diakui Donny - panggilan akrabnya-memang kewenangan seorang plt sekda, tidak sebesar sekda definitif. Hanya saja, lanjutnya, gubernur bisa mengeluarkan Keputusan Gubernur atau Peraturan Gubernur, yang isinya pemberian kewenangan kepada plt sekda, misal sebagai pejabat pengguna anggaran.
"Dan selanjutnya, plt sekda ini bisa melimpahkan kewenangan lagi ke pejabat di bawahnya. Prisipnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak boleh terganggu hanya gara-gara tidak ada sekda definitif," ujar Donny.
Dia memberikan contoh dirinya sendiri, yang saat ini masih sebagai Plh Kapuspen Kemendagri. Donny mengatakan, dirinya mendapat pelimpahan kewenangan dari Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, untuk menjalankan fungsi-fungsi Pusat Penerangan Kemendagri.
"Toh tetap jalan. Jadi, untuk Riau, ini pemerintahan mau jalan apa tidak? Kalau mau jalan, itu (penunjukkan plt sekda, red), solusinya," pungkas Donny.