Gubernur Riau Kecipratan Rp 500 juta Dari Kontraktor Proyek PON
Jumat, 06 Juli 2012 – 01:10 WIB
PEKANBARU - Gubernur Riau Rusli Zainal disebut ikut kecipratan uang dari kontraktor proyek stadion utama (main stadium) untuk PON XVIII Pekanbaru. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus suap dana PON Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (5/7).
Terdakwa pada persidangan itu adalah Kasi Pembangunan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan manager Keuangan PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra itu. Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan Manager Operasional proyek Main Stadium PON XVIII Riau, Diki Aldianto dari PT Adhi Karya sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya Diku mengaku pernah diperintah oleh atasannya, Adji Satmoko untuk mengantar uang Rp500 juta untuk Rusli Zainal. Uang itu diserahkan Diki ke ajudan Rusli yang bernama Faisal.
"Atasan saya pernah memerintahkan untuk memberikan uang kepada Gubernur, diserahkan kepada ajudannya bernama Faisal. Sopir Adhi Karya bernama Nawasir mengantarkan ke rumah kediaman Gubernur di Jalan Diponegoro dan memberikannya pada Faisal. Kemudian Faisal membawa masuk uang tersebut," tutur Diki.
PEKANBARU - Gubernur Riau Rusli Zainal disebut ikut kecipratan uang dari kontraktor proyek stadion utama (main stadium) untuk PON XVIII Pekanbaru.
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun