Gubernur Riau Minta Tak Ada PHK Terkait Regulasi Gambut

Gubernur Riau Minta Tak Ada PHK Terkait Regulasi Gambut
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: JPNN

jpnn.com, RIAU - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau mengaku telah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Riau.

Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung meminta Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menjembatani aspirasi puluhan ribu pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan Kementerian LHK.

"Tanggapan gubernur saya kira baik. Intinya beliau sependapat dengan apa yang kami khawatirkan, dan meminta adanya langkah kebijakan sehingga jangan sampai ada PHK," ujar Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5)

Permen LHK P.17 tahun 2017 merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP nomor 57/2016 tentang perubahan atas PP nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Peraturan baru ini menuai banyak kritik karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi.

Sebab, pengusaha HTI dan kelapa sawit berpotensi kehilangan areal garapan.

Akibatnya, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan pekerja secara besar-besaran, terutama di Provinsi Riau.

"Apabila terjadi PHK besar-besaran, pekerja ini mau ke mana. Saya berharap pemerintah jangan jadikan pekerja sebagai alat, tapi jadikan aset untuk pembangunan," tuturnya.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau mengaku telah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News