Gubernur Riau Perintahkan Pemindahan Venue Menembak
Kamis, 04 Oktober 2012 – 01:51 WIB
PEKANBARU - Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas mengungkapkan bahwa Gubernur Riau Ruzli Zainal pernah memerintahkan pemindahan lokasi (venue) lapangan tembak. Rusli tak setuju dengan venue menembak hibah dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Hal itu diungkapkan Lukman saat bersaksi bagi Wakil Ketua DPRD Riau dari Partai Amanat Nasional (PAN) Taufan Andoso Yakin yang menjadi terdakwa kasus suap PON, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/10). Menurut Lukman, PT CFI ikut berkontribusi dalam penyelenggaraan PON Riau dengan menghibahkan lapangan menembak senilai Rp45 miliar. Lokasi awalnya di dekat venue beladiri Wushu sekarang.
Tapi, kata Lukman, Gubernur Riau Rusli Zainal tak setuju jika lokasi lapangan menembak itu dekat dengan venue beladiri. Rusli, sebut Lukman, ingin lapangan menembak dipindah ke SMKN 7 Rumbai Pekanbaru.
Namun akibat pemindahan itu perlu tambahan biaya sekitar Rp19 miliar lagi. Di sinilah dimulai rencana revisi Perda Nomor 5 dan 6 yang disertai suap.
PEKANBARU - Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas mengungkapkan bahwa Gubernur Riau Ruzli Zainal pernah memerintahkan pemindahan lokasi (venue) lapangan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan