Gubernur Riau Rusli Zainal Dicekal Keluar Negeri
Kamis, 12 April 2012 – 14:44 WIB

Gubernur Riau Rusli Zainal Dicekal Keluar Negeri
JAKARTA- Kementrian Humum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi per tanggal 10 April 2012 resmi mencekal Gubernur Riau M Rusli Zainal dan Kadispora Lukman Abbas bepergian ke luar Negeri. "Pencegahan ini guna membantu proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam pembangunan venues PON XVIII di Prov Riau, yang diduga dilakukan Eka Dharma Putra dan kawan kawan," jelas Denny Indrayana.
"Saya baru saja berkomunikasi dengan Ketua KPK Abraham Samad guna memastikan pencegahan ke luar negeri atas nama M. Rusli Zainal (Gubernur Riau) dan Lukman Abbas (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov Riau)," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana, Kamis (12/4).
Pencegahan Rusli Zainal keluar negeri diminta melalui surat KPK nomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012. Pencegahan sudah efektif dan dilakukan untuk 6 bulan hingga 10 Oktober 2012.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementrian Humum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi per tanggal 10 April 2012 resmi mencekal Gubernur Riau M Rusli Zainal dan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?