Gubernur Rohidin Pilih Jalan Ini untuk Menyelamatkan Pegawai Non-ASN
Gubernur Rohidin menjelaskan, karena tiga jabatan tersebut tidak masuk dalam jabatan fungsional PPPK, maka akan dialihkan ke outsourcing.
Dia menjamin, tenaga honorer yang bekerja di jabatan itu tetap digunakan.
"Jadi, walaupun sistemnya outsourcing, tetapi yang mengisinya dari tenaga honorer yang ada. Ini agar mereka tidak kehilangan pekerjaannya," terangnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para kepala daerah untuk melaksanakan SE MenPAN-RB yang salah satu poinnya menghapuskan honorer. Tenggat waktunya sampai 28 November 2023.
Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan SE MenPAN-RB tersebut, kata Mahfud akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (esy/jpnn)
Gubernur Rohidin memastikan tidak ada pemecatan honorer, dan memiliki jalan ini untuk menyelamatkan pegawai non-ASN
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta