Gubernur Rohidin Pilih Jalan Ini untuk Menyelamatkan Pegawai Non-ASN

Gubernur Rohidin menjelaskan, karena tiga jabatan tersebut tidak masuk dalam jabatan fungsional PPPK, maka akan dialihkan ke outsourcing.
Dia menjamin, tenaga honorer yang bekerja di jabatan itu tetap digunakan.
"Jadi, walaupun sistemnya outsourcing, tetapi yang mengisinya dari tenaga honorer yang ada. Ini agar mereka tidak kehilangan pekerjaannya," terangnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para kepala daerah untuk melaksanakan SE MenPAN-RB yang salah satu poinnya menghapuskan honorer. Tenggat waktunya sampai 28 November 2023.
Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan SE MenPAN-RB tersebut, kata Mahfud akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (esy/jpnn)
Gubernur Rohidin memastikan tidak ada pemecatan honorer, dan memiliki jalan ini untuk menyelamatkan pegawai non-ASN
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya