Gubernur Sahkan UMK Kota Cirebon

Gubernur Sahkan UMK Kota Cirebon
Gubernur Sahkan UMK Kota Cirebon

jpnn.com - CIREBON- Mendekati akhir tahun dan menyongsong awal tahun 2014, para buruh sudah bisa bernafas lega.

Karena Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sudah menerbitkan SK tentang upah minimum untuk kota/kabupaten di Jawa Barat, termasuk Kota Cirebon.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadinsosnakertrans) Kota Cirebon, Jamaludin SSos,  membenarkan SK Gubernur Jabar tentang besaran UMK kota dan kabupaten Se-Jabar akhirnya ditetapkan gubernur.

Khusus untuk Kota Cirebon, besaran UMK Rp1.226.500. Angka itu  tertuang dalam SK Gubernur Jabar nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2013 tentang UMK di Jawa Barat tahun 2014 tanggal 21 November 2013.  (abd/sam/jpnn)


CIREBON- Mendekati akhir tahun dan menyongsong awal tahun 2014, para buruh sudah bisa bernafas lega. Karena Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sudah menerbitkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News