Gubernur Siap Tunjuk Pjs Bupati Kobar

Gubernur Siap Tunjuk Pjs Bupati Kobar
Gubernur Siap Tunjuk Pjs Bupati Kobar
PALANGKA RAYA -- Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya ditunjuk pejabat sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) jika hingga habisnya masa jabatan bupati periode 2005-2010 masalah pemilukada di Kobar ini belum juga terselesaikan, disambut Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang. Gubernur dari PDI Perjuangan ini mengaku siap menjalankan apa pun perintah mendagri.

"Saya sudah katakan, apapun yang diperintahkan Mendagri saya siap. Ujang (Bupati Ujang Iskandar, Red) habis masa jabatannya pada 3 Agustus pukul 00.00 WIB, jadi pada tanggal 4 Agustus sudah harus ada pejabat di Kobar," kata Teras, Sabtu (17/7).

Teras mengatakan, hingga siang kemarin pihaknya belum menerima perintah apapun dari mendagri baik secara lisan maupun tertulis. Terlebih Teras sendiri juga masih belum menerima laporan dari DPRD Kobar terkait hasil pemilukada Kobar. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (UU No.32/2004) Pasal 109 ayat 4, disebutkan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati diusulkan oleh DPRD kabupaten, selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari, kepada mendagri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU kabupaten untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.

Dikatakan Teras, dirinya masih menunggu laporan tersebut sampai ke tangannya hingga ia bisa meneruskan ke mendagri tentang keputusan KPU Kobar yang menetapkan pasangan H Sugianto Sabran-Eko Soemarno SH (SUKSES) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2010 - 2015.

PALANGKA RAYA -- Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya ditunjuk pejabat sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) jika hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News