Gubernur Siap Tunjuk Pjs Bupati Kobar

Gubernur Siap Tunjuk Pjs Bupati Kobar
Gubernur Siap Tunjuk Pjs Bupati Kobar
Mantan Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, berdasarkan pengalaman, ketika belum adanya bupati definitif, maka  mendagri langsung membuat SK pengangkatan gubernur sebagai penjabat. Lalu gubernur menunjuk pelaksana hariannya. Hal ini pun sudah pernah terjadi di kabupaten lainnya di Kalteng, yakni di Barito Utara (Batara) dan Gunung Mas (Gumas). Keberadaan Pjs bupati ini diperlukan agar tidak terjadi kevakuman pemerintahan di kabupaten yang belum memiliki kepala daerah definitif.

Seperti diberitakan, pada Jumat lalu (16/7), Gamawan Fauzi mengatakan, perintah penunjukan Pjs bupati akan dilakukan, jika hingga habisnya masa jabatan bupati periode 2005-2010, masalah pemilukada di Kobar ini belum juga terselesaikan.

"Kalau tidak selesai sampai dengan batas waktunya, saya akan minta gubernur untuk menunjuk penjabat, supaya tidak terjadi kevakuman pemerintahan di sana," ujar Gamawan saat itu.

Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan Ujang Iskandar selaku penggugat hasil pemilukada Kabupaten Kobar. MK membatalkan keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 dan berita acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang perolehan suara yang dimenangi pasangan H Sugianto dan H Eko Soemarno.

PALANGKA RAYA -- Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya ditunjuk pejabat sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) jika hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News