Gubernur Sudah Setujui Simalungun Hataran
Kamis, 30 Mei 2013 – 05:06 WIB
JAKARTA - Gubernur Sumut rupanya sudah mengeluarkan surat persetujuan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. Surat tersebut bernomor 135/8777 tertanggal 18 Desember 2007. Dengan kata lain, persetujuan dikeluarkan saat gubernur Sumut dijabat Rudolf M Pardede. Endarto menyebutkan, usul pembentukan daerah baru yang ingin pisah dari Simalungun itu belum dilengkapi 4 Surat Keputusan (SK) gubernur Sumut. Yakni, pertama, SK persetujuan pemberian bantuan dukungan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Simalungun Hataran selama dua tahun berturut-turut.
Data yang didapat JPNN dari Kasi Subdit Penataan Daerah Wilayah II/b, Ditjen Otda Kemendagri, Slamet Endarto, kemarin (29/5), surat gubernur yang ditujukan ke Mendagri yang saat itu dijabat Mardiyanto, hanya berupa foto copian, bukan surat asli.
Baca Juga:
Meski demikian, masih banyak persyaratan administrasi pembentukan daerah otonom baru dari gubernur Sumut yang belum dilengkapi.
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur Sumut rupanya sudah mengeluarkan surat persetujuan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. Surat tersebut bernomor 135/8777
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri