Gubernur Sudah Setujui Simalungun Hataran
Kamis, 30 Mei 2013 – 05:06 WIB
Kedua, SK persetujuan pemberian dukungan dana untuk penyelenggaraan pilkada pertama kali di Simalungun Hataran.
Baca Juga:
Ketiga, SK persetujuan nama calon daerh otonom baru itu, cakupan wilayah kecamatan, dan penetapan calon ibukota. Keempat, persetujuan pemindahan personil dari provinsi.
"Jadi, Simalungun Hataran masih jauh. Masih banyak persyaratan yang belum dilengkapi. Ini masuk kategori C, banyak syarat yang belum dilengkapi. Kalau tinggal sedikit syarat yang harus dilengkapi, masuk ketegori B," ujar Endarto di kantornya, Jakarta, kemarin.
Sedang DPRD Provinsi Sumut, lanjut Endarto, sudah mengeluarkan keputusan nama calon daerah otonom baru itu, cakupan wilayah, dan penetapan calon ibukota. Dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Sumut Nomor 16/K/2007 tertanggal 17 Desember 2007, DPRD Sumut setuju cakupan wilayah calon Kabupaten Simalungun Hataran terdiri dari 15 kecamatan dan ibukota di Perdagangan.
JAKARTA - Gubernur Sumut rupanya sudah mengeluarkan surat persetujuan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. Surat tersebut bernomor 135/8777
BERITA TERKAIT
- Bar LGBT di Jaksel Terbongkar Berawal dari Keributan, Sudah Setahun Beroperasi
- OTK Tusuk Penagih Sampah di Pekanbaru, Ada Suara Tembakan
- Pria di Palembang Meninggal dalam Posisi Duduk di Samping Puskesmas Padang
- Ini Menu Makan Bergizi Gratis di Bandung, Dari Ayam Goreng hingga Burger
- Dapat Cuan, Siswi SMP Palembang Dukung Makan Bergizi Gratis
- Pemkot Palembang Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Ini Tugasnya