Gubernur Sudah Setujui Simalungun Hataran
Kamis, 30 Mei 2013 – 05:06 WIB

Gubernur Sudah Setujui Simalungun Hataran
Kedua, SK persetujuan pemberian dukungan dana untuk penyelenggaraan pilkada pertama kali di Simalungun Hataran.
Baca Juga:
Ketiga, SK persetujuan nama calon daerh otonom baru itu, cakupan wilayah kecamatan, dan penetapan calon ibukota. Keempat, persetujuan pemindahan personil dari provinsi.
"Jadi, Simalungun Hataran masih jauh. Masih banyak persyaratan yang belum dilengkapi. Ini masuk kategori C, banyak syarat yang belum dilengkapi. Kalau tinggal sedikit syarat yang harus dilengkapi, masuk ketegori B," ujar Endarto di kantornya, Jakarta, kemarin.
Sedang DPRD Provinsi Sumut, lanjut Endarto, sudah mengeluarkan keputusan nama calon daerah otonom baru itu, cakupan wilayah, dan penetapan calon ibukota. Dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Sumut Nomor 16/K/2007 tertanggal 17 Desember 2007, DPRD Sumut setuju cakupan wilayah calon Kabupaten Simalungun Hataran terdiri dari 15 kecamatan dan ibukota di Perdagangan.
JAKARTA - Gubernur Sumut rupanya sudah mengeluarkan surat persetujuan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. Surat tersebut bernomor 135/8777
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak