Gubernur Sudah Usulkan Copot Bupati Palas
Mendagri Sudah Minta Fatwa MA
Jumat, 10 Februari 2012 – 09:01 WIB
JAKARTA - Nasib Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, Basyrah Lubis SH, di ujung tanduk. Jabatannya sebagai bupati berpeluang besar bakal dicopot. Ini terjadi jika Mahkamah Agung (MA) dalam fatwanya nanti menyatakan, Basyrah sudah memenuhi persyaratan untuk diberhentikan secara permanen dari jabatannya.
Terlebih lagi, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sudah mengajukan usul pemberhentian tetap Basyrah dari jabatannya, kepada Mendagri Gamawan Fauzi.
"Sudah ada usulan pemberhentian dari gubernur. Tapi kita tunggu pendapat MA. Kita sudah mengajukan permintaan fatwa ke MA. Kita ajukan pada 6 Februari lalu," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada JPNN.
Mantan Deputi Bidang Politik Kantor Wapres itu menjelaskan, permohonan fatwa MA itu menyangkut apakah putusan MA terkait kasus Basyrah sudah memenuhi unsur syarat pemberhentian kepala daerah, sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005.
JAKARTA - Nasib Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, Basyrah Lubis SH, di ujung tanduk. Jabatannya sebagai bupati berpeluang besar bakal dicopot.
BERITA TERKAIT
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus